Pertanyaan kenapa info gtk tidak bisa dibuka kini
cukup banyak ditanyakan, simak cara daftar BLT Guru
Honorer info gtk v.2020/info.gtk.kemdikbud.go.id.
Belakangan ini, link info.gtk.kemdikbud.go.id sulit diakses
bahkan terkadang tak bisa diakses sama sekali.
Solusi kenapa info gtk tidak bisa dibuka kini
cukup banyak ditanyakan hingga cara daftar BLT Guru
Honorer info gtk v.2020/info.gtk.kemdikbud.go.id
bisa dilihat di dalam artikel.
Pemerintah resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah yang
diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS atau honorer.
Bantuan yang diberikan senilai Rp 1,8 juta dan disalurkan kepada 2,034 juta PTK.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim
menjelaskan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pendidikan
untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.
Kriteria tersebut yakni berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah
Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan
tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
“Alasannya agar bansos adil dan enggak tumpang tindih. Enggak ada individu dapat bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini kriteria sederhana,” jelas Nadiem dalam peluncuran bantuan subsidi upah TKP non-PNS, di laman resmi Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).
Nadiem menjelaskan, pencairan dana bantuan pemerintah itu akan
disalurkan hingga akhir November ini.
Untuk bisa mendapatkan bantuan, Kemendikbud akan membuatkan rekening
baru untuk setiap PTK penerima BSU.
Untuk mengetahui status pencairan bantuan, rekening bank, serta lokasi
cabang bank penyalur PTK dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau
pangkalan data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.
Untuk proses penyaluran, PTK perlu mendatangi bank penyalur untuk
melakukan aktivasi rekening.
Dalam prosesnya, PTK harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK pun diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni
2021.
"Sehingga waktu panjang untuk memastikan semua mendapatkan kalau
ada kendala teknis," ujar Nadiem.
Adapun berikut dokumen persyaratan yang diperlukan oleh penerima BSU
Kemendikbud:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan
PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh
dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai, dan ditandatangani.
Selain itu, syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi
Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud maupun Kemenag,
diantaranya:
- Terdaftar di Kemendikbud maupun Kemenagsebagai tenaga guru honorer.
- Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti.
- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem
Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
- Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan
Banpres UMKM.
Kemenag akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah:
Guru madrasah bukan PNS atau honorer akan mendapat bantuan subsidi upah
(BSU). BSU juga akan diberikan pada pengajar di perguruan tinggi keagamaan.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, anggaran untuk
bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja
ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.
“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau
honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa
mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari
pandemi Covid-19,” terang Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta,
Jumat (2/10/2020).
Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan
Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan
PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program
pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS
Ketenagakerjaan.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang
gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I
2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika)
Kemenag.
Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer dan PTK
Non PNS
Untuk mengeceknya Anda bisa login di
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud).
Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk
membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi
dapodik di sekolah masing-masing.
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan
tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di
bawah ini :
Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI.
Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum
tertera.
Berita gembiranya ialah SK yang sudah terbit berupa data SK tunjangan
insentif selama 12 bulan pencairan.
Apabila belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, Anda tidak
perlu cemas.
Dikabarkan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbarui pengantrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.....
0 Response to "Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Daftar BLT Guru Honorer info gtk v.2020/ info.gtk.kemdikbud.go.id"
Post a Comment